Perkawinan adat samagat terdapat pada masyarakat Dayak Tamambaloh Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat Dayak Tamambaloh, berdasarkan status sosialnya mengenal 4 golongan yakni, golongan Samagat, golongan Pabiring, golongan Banua atau Ulun da golongan Pangkam atau Budak. Golongan Samagat merupakan kaum bangsawan atau golongan berdarah biru, yang memiliki hak sebagai pemimpin ketamanggunan Tamambaloh. Prosesi Kawen Adat Samagat Tamambaloh meliputi :
1. Sisialo (Penyambutan/Penerimaan)
Sisialo merupakan penghargaan kepada para tamu yang datang yang di sambut dengan ditaburi beras kuning dan didoakan oleh Temanggung (tetua adat).
2. Sijaratan (Saling mengikat)
Sijaratan bermakna mengikat dan saling terikat dan tak terceraikan dan upacara ini sebagai pemberitahuan kepada seluruh keluarga bahwa pasangan yang menikah diterima dalam kehidupan sosial masyarakat adat Tamambaloh. Sijaratan juga sebagai pemberitahuan kepada roh/arwah leluhur sebagai bentuk tanda hormat dan memohon restu dari para leluhur akan adanya anggota baru dalam masyarakat adat tamambaloh.
3. Baranangis
Baranangis adalah acara penyampaian nasehat dan petuah-petuah bagi kedua mempelai.
Nasehat dan petuah ini di bagi dalam 3 bagian yaitu :
a. Menyoomba (permisi agar tidak kualat)
b. Dangin Palamba’an Mataaso (kiasan perjalanan hidup perkawinan, ibarat perjalanan matahari).
c. Nasehat dan petuah-petuan
Nasehat dan petuah biasanya disampaikan dalam sastra lisan yang dilagukan dan dalam bahasa tinggi (bukan bahasa sehari-hari).
Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
201900820-penetapan-1_1565679379.mp4 | 1.21 GB | download |
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya