Bawanang

Tahun
2019
Nomor Registrasi
201901048
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Kalimantan Selatan
Responsive image

Bawanang adalah aruh adat sebagai bentuk rasa syukur pada penguasa alam semesta atas rejeki atau keberhasilan baik itu panen padi, usaha atau keberhasilan-keberhasilan lainnya. Bisa juga atas nazar yang sudah diucapkan ini dilaksanakan oleh para balian di iringi musik bagamal dan juga alat musik tabuh dan pukul (Klampat) dan juga di sahuti oleh patati (perempuan yang menyahuti balian juga mempersiapkan kelengkapan ritual. Buang dilaksanakan oleh beberapa kepala keluarga bisa juga oleh satu kepala keluarga. Sesuai janji yang telah diucapkan pada waktu baterai (membersihkan lahan sebelum menanam), peladang melakukan upacara Bawanang untuk panen di lahan lama. Aruh bawanang disebut juga palas payung, upacara pesta panen sebagai ungkapan rasa syukur kepada Hyang Dewata langit, dilakukan setelah semun padi masuk ke dalam lumbung. Setelah upacara panen ini, padi baru boleh dimasak untuk dimakan. Upacara Bawanang dilakukan secara berkelompok, selama tiga hari tiga malam dengan memotong hewan persembahan berupa ayam. Bila upacara dilakukan selama empat hari empat malam disebut aruh Baharin, dengan memotong hewan persembahan berupa kambing atau kerbau. Peserta bawanang adalah seluruh himpunan balai adat, tetapi orang muslim dan kristen dapat datang berpartisipasi menghadiri tetapi tidak untuk ikut menjalani ritual. Dalam tata cara adat Dayak Banjar dan Meratus, ritual adat dilaksanakan oleh balian. Melalui balian inilah doa atau mamang dilakukan. Meskipun demikian, orang lain yang mengikuti tetap diminta untuk menjauhi larangan dan menjalankan yang diperintahkan. Jika telah selesai upacara bawanang, maka balian kemudian memberitahukan jumlah hari pantang yang telah ditentukan dalam rapat adat dan harus dijalani oleh para peserta bawanang.


Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Komunitas Karya Budaya

Eter Nabiring S.Pd (Dewan Adat

Jl. Ratu Zaleha RT.5 No.57 Kec. Paringin Kabupaten Balangan

08125170847

Anyaa

Desa Kapul RT.1 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan

0

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

Maestro Karya Budaya

Gupen

Desa Aniungan RT.1 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan

081253393013

Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001
   Disetujui Oleh WBTB Pada Tanggal 30-11--0001

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047