tradisi Mandi K Aek
Tradisi Mandi ka Aek dilakukan pada saat usia bayi 7 hari atau setelah lepasnya tali pusat sang Bayi. Tradisi ini juga dikenal dengan istilah nyebur. perilaku ini telah ada turun temurun dilakukan Masyarakat Kelurahan Sungai Bengkal dari Zaman dahulu.
Bayi di gendong oleh seorang Dukun yang telah membantu proses kelahiran sang bayi. Dengan menggunakan Kain Panjang bayi Digendong menuju sungai Batanghari lengkap dengan arak dan iringnya didampingi keluarga besar dari pihak ayah dan ibu. Mengawali perjalanan bayi dan sang dukun pada barisan terdepan dibawa Tunam sesuatu yang dibungkus oleh kain hitam yang berisi Sabut tebenam,ijuk tebenam,mancung kelapo dan tulang tebenam serta kemenyan. Tunam ini dibakar agar mengepul asapnya sebagai pembuka jalan. Sesampainya di sungai juga telah disiapkan Baskom yang berisi air dengan campuran kembang 7 Rupa,paku, besi,batu,sirih masak,kencur,jeringau dan Bunglai. Sebelum bayi diturunkan ke air sungai Batanghari maka sang Dukun membaca mantra
mudik Aek Ilir Aek, Ambek Aek pepat an Batang
Beranjak kau antu Aek, Aku nan Mandian anak cucu Adam
Secara berurutan dimandikan dengan air sungai,lalu air Kembang terakhir ditiupkan kencur jeringau. Lalu bayi dipakaikan handuk kan dan berpakaian hingga kembali dibawa kedalam Rumah untuk selanjutnya diayun Kain panjang tiga lembar dibentangkan pada ujung kiri dan kanan dipegang oleh perwakilan keluarga selanjutnya bayi diayun dan dikelilingi asap Tunam dibacakan salawat nabi dan doa doa keselamatan bagi bayi Terakhir arang hitam tunam digosokkan ke dahi bayi.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Tradisi Mandi Ke adalah untuk: (a) Ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah diberi keturunan; (b) Untuk memberitahukan kepada orang banyak; (c) Untuk mengenalkan sibayi kepada alam dan lingkungan terutama sungai yang selama ini sebagai salah satu sumber kehidupan; (d) Setelah bayi dimandikan ke aek ini, maka orang tua si bayi sudah boleh keluar rumah; (e) Ungkapan terimakasih dari orang tua bayi kepada dukun beranak yang telah mengurusi ibu si bayi mulai dari proses kehamilan hingga proses kelahiran; (serah terima dan timbang bayi antara dukun beranak kepada orang tua si bayi.
Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 09-11-2020
1582872462-tetap-MANDI_TURUN_1.mp4 | 12.69 MB | download |
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya