BUMBANG AJI

Tahun
2020
Nomor Registrasi
202001157
Domain
Tradisi dan Ekspresi Lisan
Provinsi
Lampung
Responsive image

BUMBANG AJI

Masyarakat Lampung terdiri dari dua budaya masyarakat  yaitu Sai batin  dan Pepadun. Bumbang Aji adalah sebuah tradisi adat perkawinan Budaya Masyarakat  pepadun.

Sejarah Tradisi Perkawinan Bumbang Aji yaitu  sudah ada sejak tahun 1912  sampai  dengan sekarang yang masih terlestari dengan baik.  Sejarah Bumbang  Aji diawali dengan Karakteristik Lampung  dimana masyarakatnya menganut sistem kekeluargaan Patrilinial yaitu  menganut sistem Kebapak-an , masyarakat yang menganut adat Pepadun, Dalam adat perkawinan Lampung Pepadun memiliki   empat   klan   besa yang masing-masing terbagi menjadi klan- klan yang disebut buay. Klan tersebut adalah Abung Sewo Mego, Pubiyan Telu Suku, Mego Pak Tulang Bawang, dan Way Kanan Buay Lima/ Sungkai.  Klan tersebut untuk adat perkawinan hingga  saat  ini  masih menjaga dan melaksanakan tradisi

Tradisi Perkawinan Bumbang Aji disebut juga Rasan Toho yaitu perkawinan yang melibatkan para punyimbang ( buay / klan ) Perkawiwanan Bumbang Aji adalah perkawinan adat yang mana tokoh tokoh adat berperan serta dalam prosesnya.

Pada awal-awal Tahun 1900 an perkawinan Bumbang Aji dirasakan oleh sepasang remaja sangat memberatkan baik dari segi waktu dan segi biaya maka Tahun 1910 cara, yaitu  Rasan Sanak .Perkawinan Rasan Sanak ini terjadi atas kehendak muda mudi atau mulei menganai sendiri, yang dilakukan dengan cara pelarian (sebambangan/kawin lari),  Perkawinan adat tradisi Bumbang Aji diawali dengan dipanggilnya  wanita oleh pihak keluarga pria untuk ditanya atas kesiapan menikah, apabila sudah siap maka pihak keluarga lelaki akan ke pihak Wanita memperkenalkan diri (Nembul) dilanjutkan dengan pertunangan (ngekok) barulah memakai tata cara adat penyimbang menyelesaikan bentuk upacara perkawinan bumbang aji ini adalah sebagai berikut:

  1. Berpadu atau Bebalah.yaitu membicarakan atau berunding dalam rangka peminangan maka pembicaraan para penyimbang kedua belah pihak berkisar pada masalah persyaratan biaya adat, acara adat, penentuan tempat dan waktu perkawinan serta pelaksanaan pengambilan mempelai wanita;
  2. Ngakuk Majeu yaitu    Upacara ngakuk majau artinya mengambil mempelai wanita;
  3. Menyambut Majau yaitu  Kedatangan kembali rombongan mempelai ketempat pria disambut pula dengan upacara adat. Setelah kedua mempelai mencelupkan kakinya kedalam baskom air yang telah disediakan, lalu keduanya masuk kedalam rumah untuk duduk “Tindih Sila” dan “Dipusek” atau disuapkan nasi dan lauk pauknya oleh kaum ibu dari pihak warei, adik warei, dan lebu kelamo. Selesai acara musek ini dilanjutkan dengan menerima inai-adek atau gelar yang diumumkan oleh kaum ibu, kemudian mempelai diakad nikahkan;
  4. Sujut Mengiyan yaitu Beberapa hari setelah akad nikah, dilaksanakan acara sujud mengiyan (sungkem menantu peria) ketempat pihak wanita. Pada acara ini si pria diberikan amai-adek yaitu panggilan dan gelar dari kerabat wanita.

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Komunitas Karya Budaya

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN LAMPUNG TENGAH

Jl Hi Muchtar No 01 Gunung Sugih Lampung Tengah

072526212

kebudayaannya.lt@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

Maestro Karya Budaya

Linggar Nunik Kiswari

Kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih

08127282379

linggarkiswari@gmail.com

Heri Mulya Budi

Kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih

081369472202

mulyabudiheri@gmail.com

Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020
   Disetujui Oleh Mochtar Hidayat Pada Tanggal 15-12-2020

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047