Tenun Ikat Dayak/ Sintang

Tahun
2015
Nomor Registrasi
201500256
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Kalimantan Barat
Responsive image
Bagi masyarakat Dayak di Sintang, tenun ikat merupakan suatu karya seni budaya yang tidak dapat diproduksi oleh sembarang orang dan sembarang waktu, karena erat kaitannya dengan keyakinan dan tradisi terhadap beberapa aturan tidak tertulis dari nenek moyang yang harus dipahami sebelum seseorang melakukan kegiatan penenunan. Pembuatan tenun ikat dilakukan melalui sebuah teknik menenun dimana pola kain dibuat dengan mengikat benang dengan benang penahan celup. Benang yang telah diikat ini dicelup berkali kali untuk memperoleh pola yang diinginkan. Benang yang telah berpola ini lalu ditenun.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047