Tirai Pengantin Kungkai, adalah pelaminan yang selalu digunakan oleh masyarakat di desa Kungkai Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin dalam acara perkawinan. Tirai Pengantin Kungkai adalah adalah sebutan yang lazim dikenal oleh masyarakat desa Kungkai. namun secara umum biasaya disebut pelaminan tetapi masyarakat kungkai menyebut dengan Tirai Penganten. Sampai saat ini masyarakat desa Kungkai masih mempertahankan menggunakan Tirai Pengantin tersebut. Tidak dipungkiri saat ini mulai banyak digunakan pelaminan dalam berbagai bentuk, akan tetapi di Desa Kungkai masyarakat setempat masih tetap menggunakan tradisi warisan pendahulunya.
Tirai pengantin kungkai memiliki keunikan tersendiri dan tidak dapat diketahui secara pasti kapan mulainya masyarakat setempat menggunakan tirai pengantin ini. Menurut nara sumber yaitu Datuk Yusuf, Datuk Mansur (tetua adat desa Kungkai) serta Ibu Absah dan Ibu Latifah yang juga banyak berperan dalam pemasangan tirai pengantin kungkai tersebut, bahwa tidak dapat dipastikan kapan masyarakat setempat menggunakan Tirai Pengantin ini, akan tetapi sepanjang yang mereka ketahui bahwa tirai ini telah sejak dahulu secara turun temurun digunakan.
Tirai Pengantin Kungkai terdiri dari kain-kain yang dilipat dan disusun serta digantung dibelakang tempat duduk pengantin menjadi hiasan, semua kain tersebut dibawa oleh para tetangga, keluarga dari pengantin dan dipasang sendiri oleh pemilik kain. Hal ini menandakan kebersamaan yang ada dalam kehidupan masyarakat setempat. Semakin tua usia kain, maka posisiny semakin dekat yang pengantinnya
Tirai pengantin kungkai terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. Tiang Bantal dilengkapi dengan kasur, bantal kasur, tikar pandan/lapik pandan (semua dikerjakan sendiri)
2. Kuda-kuda yang dihiasi dengan sanggan tudung
3. Tirai Jambul (yang digantung dan dibuat sendiri)
Salah satu bagian dari Tirai Pengantin Kungkai adalah hiasan yang disebut Tirai Jambul, terbuat dari benang berwarna warni dan dipasang di depan bagian atas menempel dengan langit-langit/dek rumah. Menurut Ibu Latifah dan Ketua Lembaga Adat setempat bahwa Tirai Jambul ini telah dipersiapkan sejak dini, bila dalam keluarga memiliki anak perempuan.
Disetujui Oleh Nasya Adlina Pada Tanggal 28-01-2022
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya