Perkawinan adat Mandar

Tahun
2016
Nomor Registrasi
201600414
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sulawesi Barat
Responsive image
Definisi perkawinan tradisional mandar adalah ikatan hidup bersama antara laki-laki dan wanita sebagai hasil kesepakatan rumpun keluarga kedua belah pihak dengan dasar mau-sama mau atau cocok di tinjau dari segi maratabat dan keturunan. Definisi di atas di susun dalam imajinasi zaman lampau di mandar dimana pemilihan jodoh bagi setiap anak, gadis atau janda, jejaka ataupun duda masih ditentukan secara mutlak oleh orang tua dan rumpun keluarga. Proses terjadinya perkawinan normal menurut tradisional mandar dari awal sampai akhir (sampai lahirnya seorang anak) dari hasil suatu perkawinan

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047