Silat Perisai

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700475
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Riau
Responsive image

Silat Perisai adalah sebuah seni pertunjukan dari seni pencak. Sekarang dapat dimainkan oleh sepasang atau beberapa pasang pemuda dan pemudi sebagai pertunjukan seni tradisional guna menyambut kedatangan tamu pejabat daerah pada sebuah upacara pembukaan seni tradisi seperti, Pekan Budaya Daerah, Pekan Olahraga Tradisional, Upacara Balimau Kasai, pembukaan MTQ dsb. Kelompok Silat Perisai ini tampil dengan diiringi musik Calempong Oguong yang dimainkan oleh lima orang. Busana pesilat berwarna hitam berikat kepala dengan properti sebilah pedang dan sebuah perisai. Pedang dan perisai terbuat dari kayu.

Keberadaan Silat Perisai dimulai pada masa Wilayah Negeri Kampar dulunya sebelum kemerdekaan RI pernah mempunyai sistem pemerintahan Andiko dimana yang berkuasa adalah Pucuk Adat yang disebut Ninik Mamak. Ninik Mamak menaungi masyarakat yang disebut anak Kemenakan dan Urang Sumondo. Setiap kelompok masyarakat yang terdiri dari Anak Kemenakan dan Urang Sumondo disebut pasukuan. Setiap pasukuan memiliki dubalang/pendekar Silat Perisai. Pada masa itu yang berlaku hukum adat.

Bila terjadi silang sengketa antara pasukuan misalnya tentang wilayah hutan tanah, menurut hukum adat diputuskan untuk menentukan siapa yang berhak mengadu dua orang dubalang/pendekar dari dua suku yang bersengketa itu di gelanggang silat. Masing-masing dubalang memakai busana teluk belanga lengan pendek, kain sesamping dan ikat kepala, bersenjata sebilah pedang si tangan kanan dan sebuah perisai di tangan kiri. Dengan diberi aba-aba oleh dubalang pucuk adat pertarungan dimulai. Bila salah seorang dubalang itu sudah terdesak dan tak mampu lagi bertahan sehingga meungkin akan terluka/terbunuh, isteri dubalang dimaksud akan masuk ke gelanggang (sebagai wasit) segera menghentikan pertarungan itu dengan sebuah isyarat yang menyatakan pada hadirin bahwa pendekar (suaminya) telah mengaku kalah. Dengan itu Pucuk Lembaga Adat akan mengumumkan pasukan yang menang.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Komunitas Seni Pencak Silat Perisai

Desa Pulau Empat, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

Yusheri

Desa Pulau Empat, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047