Tuja'i

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700577
Domain
Tradisi dan Ekspresi Lisan
Provinsi
Gorontalo
Responsive image

Tujai adalah ragam syair puisi adat berisi kata-kata sanjungan dan doa yang khusus diucapkan oleh pemangku adat / baate (ketua adat) dan wau (wakil baate), dengan syarat pemangku adat adalah mantan dari kepala desa / kelurahan. Tujai ini diucapkan pada upacara perkawinan, penobatan, penyambutan tamu dan kematian. Tujai pertama kali dilaksanakan pada abad XVI sekitar tahun 1563 dalam perkawinan Sultan Amay dengan Putri Autango anak Raja Palasa dari Palu.

Tokoh adat mempelajari adat tujai dari tokoh-tokoh adat yang lebih tua. Mereka mengatur peradatan sambil membacakan ragam upacara adat, memperlancar kegiatan, dan mentransformasikan ajaran. Dalam menyampaikan tujai seorang baate/ wuu tidak hanya dituntut untuk menguasai dan mampu menyampaikan pesan-pesan dalam bahasa yang santun dan dengan rima yang dominan yaitu a a a a. Kemampuan Baate/ wuu dalam menyampaikan tujai dengan baik,sangat berpengaruh terhadap proses pelaksanaan kegiatan peradatan.

Adat penyambutan tamu merupakan salah satu adat yang masih dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat. Gorontalo yang dikenal dengan Molo'opu yaitu penjemputan secara adat baik tamu pemerintahan yang melakukan kunjungan ke daerah Gorontalo maupun penjemputan pejabat pemerintah seperti Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat dari rumah pribadi menuju rumah dinas (yiladia). Dalam setiap tahapan pelaksananaan adat Molo'opu selalu diawali dengan membunyikan Genderang adat negeri (Handala). Handala digunakan untuk menandai setiap pergantian tahapan. Setelah membunyikan genderang, pemangku adat (baate) akan menyampaikan Tujai.

Pelaksanaan adat Tujai dalam molo'opu harus ada penjemput yang terdiri dari: beberapa orang camat, beberapa wali-wali negeri, beberapa orang mongotiilo (ibu-ibu), para pemangku adat yang bertugas; dan handala dan palabila (payung). Setelah tiba di halaman rumah kediaman yang akan dinobatkan, handala (genderang) dibunyikan selama 30 detik kemudian dua orang pemangku adat yakni wu'u lo Hulondalo dan baate lo tuntungio memasuki ruangan untuk mema'lumkan bahwa beliau bersama mbuu'i (istri pejabat) yang akan dinobatkan dijemput ke persidangan adat.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Sanggar Seni Budaya 'Manuli'

Desa Talolubutu Selatan Kecamatan Tapa

Sanggar Seni Budaya 'Bulango'

Desa Kramat Kecamatan Tapa

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047