Panglima Laot

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800598
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Aceh
Responsive image
Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut. Lembaga ini memang sudah ada sejak lama, dalam catatan sejarah adat laut disebutkan sudah ada sejak abad ke-14, masa Sultan Iskandar Muda. Pada masa itu, Panglima Laot memiliki dua tugas yaitu memobilisasi peperangan dalam rangka melawan penjajahan dan memungut cukai (pajak) dari kapal-kapal yang singgah pada tiap tiap pelabuhan di Aceh. Dalam perjalanan selama 400 tahun itu, PanglimaLaot yang merupakan warisan endatu masih selalu hidup dalam pergaulan masyarakat nelayan di Aceh, tetapi seiring dengan perubahan perpolitikan pada masa penjajahan, kemerdekaan, pasca kemerdekaan dan pasca MoU Helsinki yang terjadi pergeseran peran, fungsi dan tugas, wewenang Panglima Laot .Karena faktor itu, maka setelah kemerdekaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Panglima Laot mulai bergeser menjadi, pertama sebagai pengaturan tata cara penangkapan ikan di laut dalam istilah hukum adat laut disebut meupayang dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar nelayan di laut. Pasca Tsunami 24 Desember 2004, tahun Panglima Laot mendapatkan pengakuan undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (pasal 9899 danpasal 164 ayat (2) huruf e), kemudian undang-undang tersebut dijabarkan kedalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Pada tahun yang sama Panglima Laot diterima sebagai anggota World Fisher Forum People/WFFP (lembaga masyarakat nelayan dunia) pada tahun 2008. Panglima Laot juga memiliki wewenang dalam mengatur para nelayan diantaranya wewenang Panglima Laot adalah: a. Menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasukmenentukan hasil bagi dan hari-hari pantang melaut; b. Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laut, peningkatan sumber daya dana advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Kewenangan-kewenangan tersebut diatas telah terpatri dalam ketentuan adat yang sudah berlaku sejak dahulu kala, dibidang pengembangan dan penegakan adat laut, Panglima Laot memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian adat, sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi tanpa mengenyampingkan adat sebagai pedoman. Jadi, Panglima Laot memiliki wewenang dalam mengatur tata cara penangkapan ikan di laut serta menjadi pemimpin yang dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi anta rnelayan di laut Namun pada kenyataannya walaupun peraturan sudah ditetapkan oleh Panglima Laot, kekacauan dan kesalahpahaman tetap terjadi di TPI. Adapun di antara persoalan yang kerap terjadi di TPI dapat berupa sengketa antar nelayan, perebutan wilayah penangkapan ikan di laut, serta kelalaian nelayan dalam mentaati aturan penangkapan ikan sebagaimana yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan sengketa antar nelayan dengan Panglima Laot sendiri. Adapun struktur lembaga Panglima Laot biasanya terdiri dari: Penasehat ? Panglima Laot ? Pengarah/Pelindung ? Wakil ? Sekretaris ? Bendahara ? Anggota/Masyarakat Nelayan Contoh struktur lembaga Panglima Laot Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan: Pengarah: T. Sama Indra (Bupati Aceh Selatan) Fadhli (Camat Sawang) Panglima Laot : M. Nazir Hasben A.Md Penasehat: H. Nazir, Nasron, dan Sarbunis Wakil : Pawang Hamdan Sekretaris: Zubir Bendahara : H. Ajari Anggota : Seluruh Masyarakat Nelayan di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047