Rumah Gadang

Tahun
2013
Nomor Registrasi
201300006
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Sumatra Barat
Responsive image

Rumah Gadang memiliki kekhasan dengan atapnya yang bergonjong/bagonjong dan gadang 'tinggi dan besar' fisik bangunannya. Maksud dari kata gonjong atau bagonjong sendiri adalah bentuk atapnya yang runcing menjulang tinggi ke langit. Wujud fisik Rumah Gadang merupakan simbol dari segala sesuatu yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Minangkabau secara umum; baik dalam lingkungan sosial, budaya, maupun kaitannya dengan lingkungan alam. Segala sesuatu tersebut dapat berupa hal-hal yang dirancang serta dicipta setelah melalui proses berguru kepada alam; didalamnya ada cara dan perilaku hidup, serta ada sejarah dan persoalan kepercayaan.

Kaedah kreativitas pada Rumah Gadang diwujudkan melalui simbol yang terbalut oleh makna-makna yang mengidentifikasi dan mengarahkan tingkah laku masyarakat pemilik budayanya. Atapnya yang memiliki gonjong dan bentuk rumah yang besar seperti kapal yang berada dua meter di atas permukaan tanah, memberi makna kemegahan budaya masyarakat Minangkabau. Sela in itu, Rumah Gadang memiliki fungsi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakatnya yang juga dijadikan "alat" untuk memahami karakter empunya budayanya, seperti yang tertulis dalam sastra klasik Minangkabau.

Rumah Gadang dapat dibedakan berdasarkan jumlah ruang yang ada di dalamnya. Jumlah ruang ini juga mempengaruhi besaran bangunan (terutama panjang bangunan) pada masing-masing kategori Rumah Gadang. Ada tiga jenis Ru mah Gadang, yaitu :

1) Rumah Gadang baanjuang kecil, terdiri atas 5 ruang di dalamnya

2) Rumah Gadang bagonjong, terdiri atas 7 ruang di dalamnya

3) Rumah Gadang baanjuang besar, terdiri atas 9 ruang di dalamnya

Rumah gadang yang baanjuang adalah rumah gadang yang pada bagian sisi bangunannya memiliki ruang tambahan seperti bentuk anjung-anjung, yaitu punggung di buritan perahu; atau panggung di kapal tempat memberi aba-aba. Dalam pembahasan mengenai rumah gadang, bagian anjung-anjung adalah bagian rumah yang merupakan tambahan yang berada di sisi kanan-kiri rumah, yang lantainya lebih tinggi dari lantai rumah.

Pada bagian tampak sisi anjung-anjung terdapat barmacam-macam bentuk ukiran. Setiap nama ukiran pada rumah gadang melambangkan suatu gejala hid up dalam masyarakat, apakah gejala itu merupakan gambaran kehidupan alam maupun melambangkan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat (Syamsidar, ed., 1991 : 78). Seperti yang tertulis dalam Tombo Alam Minangkabau, disebutkan bahwa setiap tindakan orang di dalam rumah gadang juga harus berdasarkan adatnya seperti yang tercermin di dalam ukiran-ukiran dalam rumah adat tersebut.

Tindakan orang di dalam rumah gadang harus berdasarkan adatnya, salah satu contohnya adat menaiki anak tangga yang berada di depan rumah gadang. Menurut aturan adat yang berlaku di Nagari Sumpur, ada istilah "Bajanjang naik, batanggao turun;' artinya, dalam menaiki tangga tidak boleh ada anak tangga yang dilompati (tidak diinjak) atau anak tangga harus diinjak secara berurutan. Sela in itu ada juga hubungan antara tata ruang rumah gadang dengan adat menerima tamu. Contohnya, jika tamu sudah masuk ke dalam rumah, maka posisi duduknya tidak boleh menghadap pintu kamar, karena dikhawatirkan hal-hal yang bersifat pribadi yang ada di balik pintu itu terlihat oleh orang luar. Justru ninik mamak yang harus menghadap pintu kamar, agar dapat memperingatkan jika ada sesuatu yang tidak pantas yang terjadi di balik pintu kamar itu.

Sela in hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat, rumah gadang juga berhubungan dengan salah satu bagian dari ayinge sebagian lisan 'partly verbal folklore' dalam bentuk kepercayaan rakyat. Berdasarkan wawancara dengan beberapa tokoh masyarakat di Nagari Sumpur, ada beberapa ritual yang wajib dilakukan di dalam rumah adat dan dianggap tabu atau dilarang jika dilakukan di luar rumah adat. Ritual-ritual tersebut di antaranya:

1) Batagak panghulu

Ritual memasangkan gelar "datuk" ke suatu kaum yang dituakan

2) Barale' anak kemenakan

 

Ritual menikahkan anak perempuan yang berstatus kemenakan

3) Upacara kematian penghulu

Jika ada penghulu yang meninggal, maka jenazahnya harus dibawa ke rumah gadang untuk dilakukan ritual khusus dengan membunyikan gong. Upacara kematian penghulu ini oleh masyarakat Nagari Sumpur juga dikenal dengan istilah Baguakan aguang.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

Komunitas Karya Budaya

Wali Nagari Sumpur

Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kab. Tanah Datar

081392624194

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047