Rion-Rion

Tahun
2018
Nomor Registrasi
201800812
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Maluku Utara
Responsive image
Mencari akar budaya rion-rion secara historis memang sulit dibuktikan dengan data yang akurat karena Rion-Rion telah ada sejak suku Sahu mendiami wilayah Halmahera Barat. Sahu berasal dari kata SAHUI yang artinya daratan rendah atau lembah, hal ini di buktikan dnegan topografi wilayah Sahu yang berbukit rendah. Sehigga sangat mempengaruhi aktifitas keseharian masyarakat dengan mata pencaharian utamanya adalah berladang. Rion-rion sebagai aset pewarisan budaya masyarakat Sahu dalam mempertahankan kehidupan social ekonomi dengan demikian aktifitas Rion -rion dianggap sebagai kekuatan social ekonomi yang terdiri dari ; aktivitas demokrasi, aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan, aktivitas penanaman padi, aktivitas memanen padi, berjalan sesuai nilai yang ada. Budaya Rion-Rion pada umumnya tersebar diseluruh masyarakat di wilayah suku Sahu dan sangat berkaitan erat dengan kegiatan mata pencaharian. Mata pencaharian penduduk atau kegiatan kampung lainnya merupakan petunjuk tentang keberadaan Rion-Rion ini. Hal ini juga terkait dengan penyebaran penduduk ke seluruh wilayah di Sahu. Orang-orang Sahu pada masa dahulu kala berpencar dan membentuk kelompok-kelompok sosial yang dinamaka Dous. Istilah Dous sama seperti kelompok masyarakat yang terdiri dari beberapa keluarga inti. Untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, kelompok-kelompok keluarga ini, tentunya harus bekerja untuk mempertahankan hidup. Pengalaman hidup dari tantangan alam seperti gempa bumi, angin taupan, gelombang dilaut, kekeringan di ladang dan lain sebagainya memberikan kepada mereka pelajaran sebagai pengalaman hidup. Prinsip ini telah dipikirkan oleh para leluhur orang-orang Sahu, sehingga dari pengalaman itu, mereka mencoba menciptakan suatu budaya yang cocok dengan keberadaan lingkungan alamnya. (Pattipeilohy Marten 2012 :23) Leontine seorang peneliti asal Belanda mengatakan bahwa penanaman padi di pulau Halmahera baru dimulai pada abad ke 16. Hal ini diperkuat dengan adanya tanaman padi liar di hutan rimba Sahu, dan desa Awer merupakan wilayah penghasil padi utama. Dari manakah asal padi yang tumbuh di bumi daratan Sahu?. Tentunya pertanyaan ini perlu dijawab untuk menjelaskan keberadaan aktivitas masyarakat Sahu pada saat ini yang berkaitan dengan aktivitas Rion-Rion, dalam sistem perladangan secara tradisional dengan ritualnya. Dalam kebudayaan masyarakat sahu ada beberapa mitos yang di percaya menjadi bagian utama dari aktivitas masyarakat. Salah satu mitos yang di percaya adalah ceritera rakyat masyarakat desa awer, yang berhubungan dnegan aktivitas rion-rion penanaman padi ladang di kutip dari Pattipeilohy Marthen (2003 :12) bahwa mitos tersebut di mulai dari anak kecil yang menagis pada pagi hari kaerena kelaparan, sementara orang tuanya beraktivitas di laut mencari ikan. Tangisanya konon di dengar oleh para dewa dan menurunkan padi untuk akan tersebut. Seketika itu juga anakanya berhenti menangis. Banyak bulir padi yang berserakan di samping anak yang tertidur pulas. Bulir-bulir tersebut di kumpulkan oleh orang tuanya dan di olah menjadi makanan sementara sebagaian di jadikan sebagai bibit yang akan di tanam pad kebun/ladang mereka. Dari gambaran mitos atau cerita rakyat diatas memberikan penjelasan bahwa ada seorang tokoh yang tiba di negeri Awer, yang sempat memperkenalkan bulir-bulir padi kepada masyarakat disitu. “Majo Ongu Madutu Sidadi Dwinga Re Tana-a (Sang pencipta Langit dan Bumi) dan melakukan persembahan dengan upacara Adat setelah Rion-Rion telah usai melakukan tugas memanen. Ungkapan syukur itu dilakukan dengan Ritual Waleng untuk memuja para dewa, yang kemudian dilanjutkan dengan upacara Makan besar atau makan bersama. Struktur organisasi tradisional Rion-Rion sangatlah sederhana, dan merupakan pembawaan dari generasi ke generasi. Struktur organisasi ini terdiri dari ketua kelompok yang merangkap sebagai anggota, Bendahara merangkap juga sebagai anggota serta anggota-anggota biasa. Ketua dan Bendahara mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yaitu berhak mendapatkan giliran pengerjaan lahan oleh kelompok Rion-Rion-nya. Dari kenyataannya, tampak peran –peran yang dilakukan selalu ada, sedangkan idividu-individu didalam wadah ini selalu berganti-ganti, yang disebut alih generasi. Status sebagai ketua kelompok rion-rion, memiliki peran lewat tanggungjawab terhapat seluruh proses aktivitas kelompok rion-rionnya. Tanggungjawab itu berupa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan antara lain; 1. melakukan berbagai pertemuan atau rapat anggota untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilakukan. misalnya berkaitan dengan pemilihan lahan dan waktu pelaksanaan penebangan dan pembakaran lahan, pembibitan atau penanaman bibit, dan waktu pelaksanan panen. 2. Membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual dalam aktivitas rion-rion, misalnya rapat kelompok atau ritual dolagumi tana’a atau ritual penentuan lahan. 3. Melakukan pengawasan kerja anggota-anggotanya, misalnya saat penebangan, pembankaran lahan, pembibitan, dan saat memanan hasil. 4. Melakukan penyelesaian masalah antara anggota yang satu dengan anggota lainnya yang berkaitan dengan aktivitas rion-rion. 5. Memberikan laporan aktivitas kelompok rion-rionnya secara lisan kepada nyira atau kepala desa, pada saat pelaksanaan rapat staf pemerintahan. Bendahara berperan sebagai pengumpul dan penyimpan fasilitas berupa material kelompok rion-rion, misalnya peralatan organisasi seperti peralatan kerja, hasil sumbangan tiap anggota saat panen dan lain-lain material yang berkaitan dengan kepentingan organisasi. Sedangkan tugas anggota rion-rion bertanggungjawab, melakukan kegiatan seperti; kegiatan penebangan, kegiatan pembakaran, pembibitan dan memanen hasil. Anggota rion-ron terdiri dari anggota-anggota laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanan aktivitas terdapat tugas-tugas yang diperankan oleh anggota laki-laki dan perempuan. Tugas-tugas yang diperankan oleh anggota laki-laki ada yang dilakukan secara bersamaan dengan anggota perempuan, ada juga jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota perempuan atau anggota laki-laki yang diberlakukan sesuai aturan atau norma yang berlaku. Anggota laki-laki mempunyai tugas antara lain adalah ; - melakukan penebangan pohon - pembakaran - membuat alur dan lubang pembibitan dengan tugal - melakukan pemeliharaan tanaman - melakukan panen Sedangkan anggota perempuan mempunyai tugas antara lain - melakukan pembersihan lahan setelah dilakukan pembakaran - melakukan pembibitan - melakukan pemeliharaan tanaman - melakukan panen Pada umumnya masyarakat di Kecamatan Sahu sangat yakin kekuatan Rion - Rion terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, melalui aktivitas yang dilakukan oleh kelompoknya. Aktivitas yang terdapat dalam Rion-Rion ini terdiri dari ; - aktivitas demokrasi - aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan - Aktivitas penanaman padi - Aktivitas memanen padi. Aktivitas demokrasi adalah kegiatan musyawarah kelompok rion-rion untuk memilih ketua, bendahara, serta urutan pelaksanaan aktivitas berladang. Aktivitas musyawarah untuk memilih ketua dan bendahara, tidak selalu dilaksanakan, kecuali ketua rion atau bendahara telah meninggal atau kerena alasan lain. Penentuan giliran tiap-tiap anggota dalam pelaksanaan aktivitas berladang, harus ditentukan secara musyawarah, yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Aktivitas pemilihan lahan dan buka lahan adalah kegiatan melakukan pemilihan lahan yang akan dikerjakan oleh kelompok rion-rion. Pemilihan lahan ini biasanya dilakukan oleh pemilik lahan yang juga merupakan anggota kelompok rion-rion. Setelah keputusan pemilihan lahan telah diambil, selanjutnya dilakukan kegiatan buka lahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Aktivitas penanaman padi adalah suatu proses kegiatan pembibitan atau semai bibit padi pada lahan yang telah dibuka atau dibersihkan yang dilakukan oleh semua anggota rion-rion. Aktivitas memanen padi adalah proses kegiatan memanen padi yang dilakukan oleh seluruh anggota rion-rion yang dilanjutkan dengan upacara syukuran. Kegiatan ini dilakukan dengan suatu upacara adat dalam rangka memanjatkan rasa syukur. Pada tahapan kegiatan ini kelompok rion-rion sudah tidak berfungsi lagi, karena kegiatan ini bersifat umum yang melibatkan seluruh masyarakat. Oleh karena itu pengaturan pelaksanaan upacara adat dilakukan oleh pemerintah desa.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2018

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047