Tenun Ikat Dayak

Tahun
2010
Nomor. Registrasi
2010000672
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Kalimantan Barat
Responsive image
Bagi masyarakat Dayak di Sintang, Tenun Ikat merupakan suatu karya seni budaya yang tidak dapat diproduksi oleh sembarang orang dan sembarang waktu, karena erat kaitannya dengan keyakinan dan tradisi terhadap beberapa aturan tidak tertulis dari nenek moyang yang harus dipahami sebelum seseorang melakukan kegiatan penenunan. Pembuatan tenun ikat dilakukan melalui sebuah teknik menenun dimana pola kain dibuat dengan mengikat benang dengan benang penahan celup. Benang yang telah diikat ini dicelup berkali kali untuk memperoleh pola yang diinginkan. Benang yang telah berpola ini lalu ditenun. Tenun ada dua jenis, masing-masing adalah pua kumbu karena digunakan sebagai kumbu (selimut) atau dipakai untuk menutupi badan, serta kain kebat atau tating yang digunakan sebagai rok. Untuk kain yang digunakan pada acara adat terdapat motif-motif tertentu, misalnya motif kelangka, yang menggambarkan kijang, manusia, ikan, dan masih banyak lagi. Untuk membuat selembar kain pua kumbu, diperlukan waktu antara 6 sampai 12 bulan. Sedangkan selembar kain kebat atau tating umumnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan. Hal ini bukan disebabkan oleh keterampilan yang rendah, tetapi karena mereka hanya menenun di waktu senggang disela-sela kegiatan berladang. Keterampilan menenun ini hanya dimiliki secara terbatas, pada umumnya para penenun adalah perempuan Dayak Ketungau dan Dayak Desa yang sudah berusia tua. Mereka tinggal di kampung-kampung sekitar hutan maupun di rumah panjang dan menenun menggunakan alat tenun tradisional (gedokan) yang bisa dibawa ke mana-mana. Di samping itu ada juga aturan tidak tertulis (tradisi oral) yang mengatur penenun dan kegiatan menenun. Kendala ditemukan pada proses regenerasi dalam penguasaan keterampilan menenun yang relatif terhambat. Sementara itu pemasaran hampir tidak dikenal karena pada dasarnya kain tenun ini memang bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai pada upacara atau pesta adat. Namun kini tenun ikat Dayak ini telah diperjuabelikan dengan harga yang bervariasi. Tenun ikat bukan sekedar sebuah karya semata, tetapi dipandang sebagai sesuatu yang memiliki nilai sakral, roh dan energi hidup. Proses penenunannya juga menunjukkan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Dayak dalam menghormati leluhur dan alam semesta.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

Balai Pelestarian Nilai Budaya Pontianak

Jl. Letjen Sutoyo Pontianak

(0561) 737906/760707

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2010

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047