Gurindam Dua Belas adalah suatu karya sastra yang dibuat oleh Raja Ali Haji, seorang sastrawan dari Kepulauan Riau. Karya sastra ini berbahasa Melayu Kuno dengan ciri khas banyaknya istilah tasawuf, kata-kata kiasan dan metafora. Karya ini terdiri dari dua belas pasal dan dikategorikan sebagai "Syi'r Al-lrsyadi" atau puisi didaktik karena berisikan nasehat atau petunjuk hidup, antara lain tentang ibadah, kewajiban raja, kewajiban anak terhadap orang tua, tugas orang tua kepada anak, budi pekerti dan hidup bermasyarakat.
Pembuatan karya ini dilatarbelakangi oleh konflik internal kerajaan dan tekanan penjajah yang ada pada kerajaan Riau-Lingga saat itu. Agar nilai-nilai keislaman tidak terkikis oleh konflik internal dan eksternal pada masyarakat Melayu saat itu, Raja Ali Haji kemudian menunjukkan tanggung jawab beserta moral untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi agama dan budaya Islam dengan cara menulis Gurindam Dua Belas ini. Karya ini selesai ditulis di Pulau Penyengat pada 23 Rajab Tahun 1263 Hijriah (1846 Masehi).
Pada saat ini perkembangan Gurindam Dua Belas terhambat karena beberapa hal. Pertama karena kurangnya penerbitan dan penyebarluasan, kedua banyaknya kata dan kalimat yang sulit dipahami, sedangkan ketiga penyajiannya yang banyak diwarnai kiasan, metafora, dan bahkan istilah tasawuf yang menjadi identifikasi dan identitas sastra Melayu yang sudah lama tidak diketemukan pada masyarakat Melayu sekarang.
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2013
© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya