Inasua

Tahun
2015
Nomor Registrasi
201500287
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Maluku
Responsive image
Dalam pengertiannya inasua terdiri dari dua suku kata yaitu Ina yang berarti ikan dan Sua yang berarti garam. Proses pengawetan ikan ini dilakukan oleh masyarakat Teon, Nila, Serua. Inasua ini dibuat di pulau Teon, Nila, Serua dan sekarang sudah dilakukan di Waipia karena masyarakat teon, Nila, Serua telah bermukim di Waipia. Pembuatan inasua ini dilakukan karena kebutuhan mengkonsumsi ikan dari masyarakat Teon, Nila, Serua yang sangat tinggi namun terkendala oleh cuaca ketika terjadi musim angina, maka masyarakat tidak dapat melaut sehingga untuk bisa mengkonsumsi ikan yang tidak dikeringkan maka dicari cara dan menemukan metode pembuatan Inasua. Inasua ini sendiri tidak memiliki waktu yang jelas kapan dibuatnya namun inasua telah ada sejak masyarakat melakukan rutinitas dan aktifitas menangkap dan mengkonsumsi ikan yang telah ada sejak dahulu kala.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2015

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047