Sasi Maluku

Tahun
2016
Nomor Registrasi
201600427
Domain
Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta
Provinsi
Maluku
Responsive image
Sasi merupakan praktik-praktik pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam yang dilaksanakan masyarakat adat maluku dinilai selaras dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Sasi juga didukung oleh kebijakan adat sebagai bentuk pengetahuan lokal yang secara turun-temurun sudah mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan alam harus memperhatikan kelestarian sumber daya alam serta lingkungan. Sasi sebagai pranata adat mengandung kekuatan hukum yang mengikat bagi masyarakat adat tesebut karena dalam penyelangaraan sasi mengandung ketentuan yang mengatur tentang larangan serta kebolehan bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungannya. Keberlakuan hukum dalam sasi mengenal pembatasan wasktu berdasarkan jenis sumber daya alam yang diaturnya.Di Maluku masyarakat adat yang tinggal pulau-pulau kecil maupun di wilayah pesisir memiliki sistem sasi atau larangan memanen ataumengambil dari alam (di laut atau didarat) sumber daya alam tertentu untuk waktu tertentu. Sasi sebagai upaya perlindungan guna menjaga mutu dan populasi sumber daya alam hayati. Adanya larangan pengambilan hasil sebelum waktunya, maka akan terjadi peningkatan populasi sumber daya alam hayati.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2016

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047