Rapa'i Pase

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700446
Domain
Seni Pertunjukan
Provinsi
Aceh
Responsive image

Rapai Pasee merupakan alat musik yang dimiliki oleh masyarakat Aceh, khususnya pada  masyarakat Aceh pesisir. Rapa’i di ambil dari nama belakang salah seorang ahli tasauf (ilmu tentang ajaran-ajaran Islam) yaitu Ahmad Rifa’i. Sedangkan istilah Pasee adalah sebutan terhadap daerah Pasai, desa yang terletak di kecamatan Bayu Kabupaten Aceh Utara.

Rapa’i sendiri pada awalnya di gunakan sebagai daya tarik untuk mengumpulkan massa. Melalui pola-pola ritmis yang di hasilkannya. Setelah massa berkumpul, rapa’i akan tetap di mainkan dengan memasukkan unsur teks sebagai nyanyian yang berisi ayat-ayat suci yang terkandung dalam Al-Qur’an. Namun, pertunjukkan yang ditampilkan oleh Rapai Pasee sangat terbatas karena ukuran gendang yang sangat besar, sehingga mempersulit para pemain untuk melakukan atraksi, maka lahirlah jenis rapai lainnya yang berukuran kecil dan atraktif bagi pemainnya.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

H. Ali Rasyid Djuli

Kabupaten Aceh Utara

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047