Nyambai

Tahun
2017
Nomor Registrasi
201700486
Domain
Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan
Provinsi
Lampung
Responsive image

Prosesi adat Nyambai yang terdapat pada ritual nayuh atau acara pernikahan yang hanya dilaksanakan oleh masyarakat adat Saibatin di Lampung Barat memiliki tata cara yang baku (ditentukan oleh Sutan atau ketua Adat Saibatin setempat) sehingga dalam prosesi atau pelaksanaanya tinggal mengikuti alur - alur yang sama seperti kegiatan nyambai yang dilaksanakan sebelumnya. Urutan kegiatan adat nyambai pada masyarakat adat Saibatin Lampung Barat adalah: persiapan, pembukaan, pelaksanaan nyambai, dan penutupan.

Persiapan acara nyambai dilaksanakan sehari sebelum nayuh digelar atau siang hari sebelum dilaksanakan nyambai. Malam sebelum dilaksanakan acara nyambai ada suatu prosesi dimana meghanai atau beberapa bujang yang mewakili pihak baya (pemilik hajat) menjemput para muli atau gadis yang ada di desa sekitar tempat nyambai akan digelar. Para bujang ini bertugas untuk mendatangi rumah gadis dan memohon izin kepada orang tua gadis untuk mengikuti acara nyambai, dan akan kembali diantarkan pulang ke rumah jika acara telah selesai. Si gadis akan mulai akan bersiap - siap atau berdandan jika diizinkan oleh ayah atau ibunya. Biasanya pemilik hajat telah membangun sebuah bangsal (tarub tradisional) yang dijadikan tempat nyambai digelar dan keesokan harinya difungsikan sebagai tempat para undangan nayuh. Setelah para muli dan meghanai berkumpul di rumah pemilik hajat, maka acara nyambai sudah bisa dimulai. Panitia pelaksana nyambai telah menyiapkan 4 helai selendang. Nantinya selendang ini digunakan sebagai alat penentuan siapa saja yang akan mewakili daerahnya untuk unjuk kebolehan dalam menari dan berpantun dan kegiatan ini dinamai dengan Lempar Selendang.

Acara nyambai dipandu oleh MC dan dimulai dengan pembukaan oleh kepala meghanai di kampung tempat nayuh digelar. Baru kemudian dilanjutkan dengan penampilan tari dan pantun penyambutan dari pihak baya (pemilik hajat). Berikut sambutan berupa pantun yang disampaikan oleh kepala meghanai atau dalam Bahasa Indonesia disebut Kepala Bujang.


Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Komunitas Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

Maestro Karya Budaya

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2017

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047