Ot

Tahun
2011
Nomor. Registrasi
2011001560
Domain
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
Provinsi
Papua
Responsive image
Ot adalah maskawin yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Muyu di Kabupaten Boven Digoel Papua. Keberadaan Ot pada masyarakat Muyu sudah merupaka tradisi turn-temurun dan menjadi bagian dalam kebudayaan mereka. Masyarakat Muyu sangat menghormati dan memberi penghargaan tertinggi buat Ot. Ot yang sudah diserahkan kepada pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebut Amot, apabila telah dilaksanakan maka pihak laki-laki langsung memperoleh hak atas istrinyan yang nantinya sebagian maskawin itu akan dikembalikan dalam bentuk benda-benda berharga atau yang dianggap penting. Maskawin merupakan ketentuan umum bagi orang Muyu dalam tuntutannya terhadap anak gadis yang hendak dikawinkan. Dengan demikian dapat dikatakan kehadiran seorang gadis dalam satu keluarga adalah merupakan satu sumber amot (harta kekayaan) karena perempuan dan pesta babi merupakan objek perdagangan dalam penghimpunan amot. Ot mempunyai peranan penting atau merupakan tulang punggung dalam kehidupan suku Muyu. Adapun maskawin yang dipergunakaan adalah; 1. Ot, mata uang yang terbuat dari kulit kerang sebagai alat tukar pokok dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat Muyu berusaha memiliki ot sebanyak-banyaknya melalui perternakan babi dan pesta babi (atatbon). Untuk maskawin ot ini ditetapkan antara 12-28 buah, satu ot bisa dikurskan dengan mata uang rupiah perbandingannya adalah 1:25.000,- 2. Inam, seutas serat biji-bijian yang dipuintal dengan ukuran 30-40 cm panjangnya. Satu pintal tali inam bernilai 2 atau 3 ot dan untuk maskawin ditetapkan 12 untai. 3. Wam, terbuat dari kulit siput besar warna putih, dibuat datar dengan ukuran 16x7 cm yang bernilai antara 3-24 ot. Fungsi inam dan wam alat penghias/atribut kepala dan sebagai kalung. Wan disamping ot juga mempunyai nilai yang tinggi dalam maskawin. 4. Yirib, stu untai gigi seri dan taring anjing yang bernilai 2-6 ot dan fungsinya sebagai pengikat sarung penis pada upacara-upacara adat. 5. Tamat, (kapak batu) bernilai ? 2 ot. Untuk maskawin ditetapkan 10 buah. 6. Tabukyot, satu gulungan tembakau (daun tembakau diawetkan dan dihimpun dalam satu gulungan 7. Mindit, satu untai taring anjing dianggap sebagai mata uang kecil yang nilai perbandingannya dengan ot 4:1. Mindit biasanya dipakai untuk pembayaran nilai barang yang harganya kurang dari 1 ot. Fungsinya adalah sebagai kalung untuk laki-laki dan perempuan. Untuk maskawin biasanya ditentukan mindit yang bertaring 100 buah. Setelah amot terpenuhi pihak pengantin laki-laki, sebaliknya pihak perempuan berkewajiban untuk menyerahkan ?yiminip?. Pengertian Yiminip adalah sebagai modal mula kepada pengantin baru tetapi dengan harapan kelak akan dapat dibayar kembali bersama bunganya. Yiminipp diberikan dalam bentuk anak babi yang nilainya seper sepuluh dari harta jumlah maskawin. Disamping yiminit juga diserahkan seekor babi seharga ?12 ot. Penyerahan seperti ini disebut ?munop?. Arti dari kata munop adalah pemberian Cuma-Cuma. Penyerahan Yiminit dan Munop maksudnya adalah agar pihak pengantin laki-laki tidak membuat tekanan-tekanan karena besarnta maskawin. Dengan dipenuhinya segala persyaratan itu oleh kedua belah pihak berarti suatu perkawinan sah telah diadakan dan direstui oleh para dewa di alam kayangan yang berarti kemakmuran dan kebahagian akan dicapai. Keberadaan ot sampai sekarang sudah tidak ada lagi dalam kehidupan masyarakat Muyu, semuanya dipengaruhi oleh peradaban modern akan tetapi nilai-nilai budaya tetap dipertahankan sebagaimana suku-suku yang berada di tanah Papua. Dengan demikian praktek-praktek lama ditransfer ke dalam dunia peradaban modern dengan motif dan pola yang lama. Nilai rupiah sudah menjadi bagian dalam pembayaran maskawin. Permintaan maskawin dimasa sekarang dapat di ukur dari status keluarga, tingkat pendidikan sehingga menjadi suatu ukuran yang sangat tajam dalam menentukan besar kecinya maskawin. Kesemuanya ini bersumber pada pola nilai-nilai lama yang tuntutannya tak dapat diimbangi oleh nilai-nilai budaya baru.

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

Pelaku Pencatatan

?

?

?

?

Pelapor Karya Budaya

BPSNT Jayapura

Jln. Isele Waena Kampung Jayapura

(0967)571089

?

Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011
   Disetujui Oleh admin WBTB Pada Tanggal 01-01-2011

© 2018 Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya


Kontak kami

  • Alamat
    Komplek Kemdikbud Gedung E Lt 10,
    Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270.
  • Email: kemdikbud.wbtb@gmail.com
  • Telp: (021) 5725047, 5725564
  • Fax: (021) 5725047